BARRU - Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.
Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringannya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang - orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabupaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.
Sejumlah Lembaga, Aktivis dan Masyarakat mengapresiasi keberhasilan kinerja Kapolres Barru selama menjabat di wilayah hukum Kabupaten Barru. Diantaranya Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) dan Ketua BAIN HAM RI dan juga aktivis Anti Narkoba mendukung AKBP Dodik Susianto dalam pengungkapan jaringan besar narkoba.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
"Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, pengedar dan pemilik Sabu yang tertangkap sebanyak 30 Kg", ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.
"Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO" tegas Djaya jumain.
Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih
pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika", tutup Djaya Jumain.
(dj)